HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN, PENTINGNYA DAN
SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Hubungan Internasional
menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan
antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mencapai kepentingan nasional
pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun
organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional
berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi
internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2. Penting Hubungan Internasional
bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional
bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
- Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari
negara lain.
- Faktor eksternal :
- Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
- Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
- Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan
kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan
internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup
yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah
barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling
menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain
bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3. Sarana-Sarana Hubungan
Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan
negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat
pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman
internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik
tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun
hubungan internasional adalah sebagai berikut :
- Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa
dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang
menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di
dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan
pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga
negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan
internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
- Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
- Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun
ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai
kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku
juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
- Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak
diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa
(internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua
ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun
demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu
dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib
militer dan wajib pajak.
- Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral
adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah
Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor
tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan
internasional.
Pertama : Jika
suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik,
mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor
kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara
berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan
negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada
bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di
atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan)
internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional
antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah
pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan
internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan
(Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya
menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama
antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan
hukum, yaitu :
- Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
- Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1) PBB
menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah
timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
2) PBB
mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan
nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
3) PBB
mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan
persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati
hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan
agama.
4) PBB
menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
- Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
- Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
B. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian
Internasional
Hubungan internasional yang
merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”.
Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban
antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian
itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap
(konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan
diplomatik) yang bersifat bilateral.
Seperti halnya dalam memberikan
pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian
perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan
dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional
mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Dalam arti etis normatif,
setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar
bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh:
Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200
meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada
tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun
kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun
masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan
kewajibannya.
Pendapat Accademy
of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional
adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih
negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak-hak
dan kewajiban mereka secara timbal balik.
2. Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional
dapat dibedakan atas:
- Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antar
negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian
internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi
Uni Eropa.
c. Perjanjian antar
sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh:
Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
- Menurut Isinya
a. Segi politis, seperti
Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti
bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti
status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah,
seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e. Segi kesehatan,
seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
- Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat
penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat
sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
(biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
- Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang
membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka
bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan
diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan
sebagainya.
b. Perjanjian yang
bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan
hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja
(perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai
dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan
penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
3. Istilah-Istilah Lain
Perjanjian Internasional
Pemberian berbagai istilah
perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu
perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi
dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.
Istilah lain dari perjanjian adalah
berikut ini.
No
|
Nama
|
Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Traktat (Treaty)
|
Yaitu, perjanjian paling formal
yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
|
Perjanjian ini khusus mencakup
bidang politik dan bidang ekonomi.
|
2.
|
Konvensi (Convention)
|
Yaitu persetujuan formal yang
bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (high policy).
|
Persetujuan ini harus
dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
|
3.
|
Protokol (Protocol)
|
Yaitu persetujuan yang tidak resmi
dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
|
Mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
|
4.
|
Persetujuan (Agreement)
|
Yaitu prjanjian yang berifat
teknis atau admistratif
|
Agrement tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
|
5.
|
Perikatan (Arrangement)
|
Yaitu istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat sememtara.
|
Perikatan tidak seresmi traktat
dan konvensi.
|
6.
|
Proses Verbal
|
Yaitu catatab-catatan atau
ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau
catatan-catatan suatu permufakatan.
|
Proses verbal tidak diratifi-kasi.
|
7.
|
Piagam (Statute)
|
Yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun
kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.
|
Piagam itu dapat digunakan sebagai
alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan
transit).
|
8.
|
Deklarasi (Declaration)
|
Yaitu perjanjian internasional
yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat
bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai
dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.
|
Deklarasi sebagai persetu-juan
tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
|
9.
|
Modus Vivendi
|
Yaitu dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan
perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak
memerlukan ratifikasi.
|
|
10.
|
Pertukaran Nota
|
Yaitu metode yang tidak resmi,
tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan
oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.
|
Akibat pertukaran nota ini timbul
kewajiban yang menyangkut mereka.
|
11.
|
Ketentuan Penutup (Final Act)
|
Yaitu ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta
masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
|
|
12.
|
Ketentuan Umum (General Act),
|
Yaitu traktat yang dapat bersifat
resmi dan tidak resmi.
|
Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara
damai pertikaian internasional tahun 1928.
|
13.
|
Charter
|
Yaitu istilah yang dipakai dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif.
|
Misalnya, Atlantic Charter.
|
14.
|
Pakta (Pact)
|
Yaitu istilah yang menunjukkan
suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
|
Pakta membutuhkan ratifi-kasi.
|
15.
|
Covenant
|
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa).
|
4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969,
tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
·
Perundingan
(Negotiation).
Perundingan merupakan perjanjian
tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum
pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih
dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang
berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili
oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers).
Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
·
Penandatanganan
(Signature).
Lazimnya penandatanganan dilakukan
oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat
multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun
demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
·
Pengesahan
(Retification).
Suatu negara mengikat diri pada
suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang
berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian
hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau
penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional
dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan
eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan
legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran
(DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan
legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24
menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah
sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan
yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b. Pada saat peserta
perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut
saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri
tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan
mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion),
ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran
naskah yang sudah ditandatangani.
5. Hal-hal Penting Dalam Proses
Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam
persyaratan adalah:
- Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
- Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam
perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu
sebagai berikut.
a) Teori
Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah
atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima
oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa
(LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota
baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b) Teori
Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan
persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut
oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau
AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
- Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku
pada saat peristiwa berikut ini.
- Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
- Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
- Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
- Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H., dalam buku Pengantar Hukum
Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal
berikut ini.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
- Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
- Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
- a. Ketaatan Terhadap Perjanjian
1)
Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini sudah
merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian
internasional memiliki kekuatan mengikat.
2)
Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan
perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian
internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b. Penerapan Perjanjian
1)
Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap
mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam
perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2)
Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah
negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya
berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian
perbatasan.
3)
Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian
tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun,
bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian
pembaruan.
Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya
guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional,
perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian
tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode.
Adapun metode-metode itu seperti berikut.
- Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
- Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
- Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya
tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila
perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez,
Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
- Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
- Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun
1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara
lain sebagai berikut.
- Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
- Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
- Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
- Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
8. Jenis – Jenis Perjanjian
Internasional
a. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus
(treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut
kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat
“tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta
dalam perjanjian tersebut.
Ada beberapa contoh yang dapat
disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.
- Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
- Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
- Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
- Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
- Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut
sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral
tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan
juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian
multilateral tersebut.
Untuk lebih jelasnya ada beberapa
contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut.
- Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
- Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
- Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
C. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
- Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
a.
Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)
Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat
dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.
Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden
sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.
b. Perwakilan Diplomatik Republik
Indonesia
No
|
Diplomatik
|
Uraian
|
1.
|
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
|
E Menyelenggarakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa
suara resmi negaranya).
E Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
E Mengurus kepentingan negara
serta warga negaranya di negara lain.
E Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
|
2.
|
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina 1961
|
E Mewakili negara pengirim di
dalam negara penerima.
E Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang
diijinkan oleh hukum internasional.
E Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima.
E Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
|
3.
|
Peranan Perwakilan Diplomatik
|
Dalam membina hubungan
internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai
tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan
kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi
meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
E Menentukan tujuan dengan
menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
E Menyesuaikan kepentingan bangsa
lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
E Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
E Menggunakan sarana dan
kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan
tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi
ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
|
4.
|
Tujuan Diadakan Perwakilan
Diplomatik
|
E Memelihara kepentingan negaranya
di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut
dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
E Melindungi warga negara sendiri
yang bertempat tinggal di negara penerima.
E Menerima pengaduan-pengaduan
untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
|
- Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
a.
Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis)
maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah
sebagai berikut :
1)
Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang
akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan
dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi
bersama (joint declaration).
2) Prinsip-prinsip
hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan
atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan
yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).
b. Kronologis Pengangkatan
Perwakilan Diplomatik
c. Klasifikasi Perwakilan diplomatik
d. Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal
berikut :
1) Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat
melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara
penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi,
yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara
dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3) Observasi,
yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya.
4) Proteksi,
yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan
kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim
dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah
mencakup hal-hal berikut :
1)
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4)
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
e. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan
diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres
Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen),
dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
No
|
Nama
|
Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
|
Adalah tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
|
Ambassador ditempatkan pada negara
yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
|
2.
|
Duta (Gerzant)
|
Adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
|
Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
|
3.
|
Menteri Residen
|
Seorang Menteri Residen dianggap
bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
|
Mereka ini pada dasarnya tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
|
4.
|
Kuasa Usaha (Charge de Affair)
|
Kuasa Usaha yang tidak
diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
|
|
5.
|
Atase-Atase
|
Adalah pejabat pembantu dari Duta
Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai
seorang diplomat.
|
Tugasnya yaitu memberikan nasihat
di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
|
Atase ini, dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
|
Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya
sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase
Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
|
f. Kekebalan dan Keistimewaan
Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra
teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir
dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara
penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan
pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961,
para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan,
dengan maksud sebagai berikut :
1)
Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2)
Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau
Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang
merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity),
yaitu antara lain mencakup :
1) Pribadi
Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara
penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas
kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor
Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan,
halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut,
sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang
mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam
kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para
diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk
memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada
warga negara asing yang melarikan diri.
3) Korespondensi
Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen
termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan
isinya).
Keistimewaan Perwakilan
Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan
kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana
diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut,
mecakup :
1) Pembebasan
dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan,
kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga
dan sebagainya.
2) Pembebasan
dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai,
terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan
sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Perwakilan di negara lain dipimpin
oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap
pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua
perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara
ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
1)
Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
2)
Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
3)
Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.
Kepala-kepala perwakilan diplomatik
yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat
tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing
tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha
merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan
kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia
bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas
para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar
negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya diplomat
dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan
mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi
sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia
dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan
dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan
fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan
negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti
politis adalah sebagai berikut.
1)
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3)
Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara
guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
- Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti non politis, hubungan
satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam
kepangkatan sebagai berikut :
- Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
- Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
- Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul
jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
a. Fungsi Perwakilan
Konsuler
1)
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2)
Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam
wilayah kerjanya.
3)
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi
dan persandian.
6)
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan
rumah tangga perwakilan Konsuler.
b. Tugas-Tugas Yang Berhubungan
Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan
tugas-tugas kekonsulan, yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
1)
Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan
ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan,
pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)
Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain.
3)
Bidang-bidang lain seperti :
- Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
- Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
c. Persamaan dan Perbedaan
Diplomatik-Konsuler secara Umum
Persamaan antara perwakilan
diplomatik dan Perwakilan Konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan
dari suatu negara tertentu.
PERBEDAAN
|
||
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
|
2.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat politik.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat non politik.
|
3.
|
Satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima.
|
Satu negara dapat mempunyai lebih
dari satu perwakilan konsuler.
|
4.
|
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
|
Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
|
d. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi
Perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai berlakunya Fungsi
|
Yaitu saat menyerahkan surat
kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
|
(Pasal dan Konvensi Wina 1963)
memberitahukan dengan layak kepada negara penerima.
|
Berakhirnya Fungsi
|
1)
Sudah habis masa jabatan.
2)
Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.
3)
Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).
4)
Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).
|
(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi
Wina 1963)
1)
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2)
Penarikan dari negara pengirim
3)
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler.
|
Tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :
- Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
- Bidang-bidang lain, seperti:
1)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2)
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administratif lainnya;
3)
Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Dalam kekonsulan, bila dipandang
perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau
bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang,
konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas
jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu
dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan
dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah
konsulernya.
D. PERANAN ORGANISASI
INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALA MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Organisasi Internasional
Pengertian
”organisasi” menurut Wikipedia Indonesia, (Ensiklopedia bebas berbahasa
Indonesia), berasal dari bahasa Yunani:
ὄργανον,
organon – alat, yang berarti suatu kelompok orang yang memiliki tujuan
yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini
digunakan dengan banyak cara.
Dalam
ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu,
terutama sosiologi,
ekonomi, ilmu
politik, psikologi,
dan manajemen.
Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational
behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis).
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cukup sama
satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Organisiasi internasional atau
yang disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan
kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat
multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah
negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik.
Negara-negara besar sering bertindak
secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya
memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain
berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan
negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. Dalam filosofi
politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. Organisasi Internasional
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
a. Sejarah Singkat
ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian
Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia
Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN
didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand
di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi
Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun
Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN,
didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
faktor internal dan eksternal.
- Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
- Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar
lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu
setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali
menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun
kemudian, Laos
dan Myanmar
menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana
untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana
tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja.
Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi
anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecuali Timor
Timur dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama
regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa
ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di
kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar atau Prinsip Utama
ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada
prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1)
Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas
wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2)
Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur
tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
3)
Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4)
Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)
Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6)
Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
d. Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di
Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai
berikut :
1)
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
di kawasan Asia Tengggara,
2)
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati
keadilan dan tertib hukum,
3)
Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
4)
Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)
Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan
taraf hidup, dan
6)
Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi
internasional dan regional.
e. Struktur ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa
tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh Sekreatriat Jenderal
atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir. Sekjen
ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dibantu oleh staf
regional dan staf lokal.
Berikut adalah daftar diplomat yang
pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN :
No
|
Nama
|
Negara
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
||||
2.
|
19
Februari 1978
|
30 Juni 1978
|
||
3.
|
10 Juli 1978
|
30 Juni
1980
|
||
4.
|
1 Juli 1980
|
1 Juli 1982
|
||
5.
|
18 Juli 1982
|
|||
6.
|
16 Juli 1984
|
15 Juli 1986
|
||
7.
|
16 Juli
1986
|
16 Juli 1989
|
||
8.
|
17 Juli 1989
|
|||
9.
|
1
Januari 1993
|
|||
10.
|
1
Januari 1998
|
31
Desember 2002
|
||
11.
|
1
Januari 2003
|
sekarang
|
f.
Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
ASEAN adalah konferensi puncak antara
pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun
2001. Sejak
dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT
tidak resmi:
Pelaksanaan Konferensi Tingkat
Tinggi ASEAN
|
||
No
|
KTT Resmi
|
KTT Tidak Resmi
|
1.
|
KTT Tidak Resmi ke-1 di Jakarta-Indonesia,
tanggal 30 November 1996.
|
|
2.
|
KTT ke-2 di Kuala
Lumpur-Malaysia,
tanggal 4-5 Agustus 1977.
|
KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala
Lumpur-Malaysia, tanggal 14-16 Desember 1997.
|
3.
|
KTT Tidak Resmi ke-3 di
Manila-Filipina, tanggal 27-28 November 1999.
|
|
4.
|
KTT ke-4 di Singapura,
tanggal 27-29 Januari 1992.
|
KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura,
tanggal 22-25 November 2000.
|
5.
|
||
6.
|
||
7.
|
KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan-Brunei Darussalam, tanggal 5-6 November 2001.
|
|
8.
|
KTT ke-8 di Phnom Penh-Kamboja,
tanggal 4-5 November 2002.
|
|
9.
|
KTT ke-9 di Bali-Indonesia,
tanggal 7-8 Oktober 2003.
|
|
10.
|
||
11.
|
KTT ke-11 di Kuala
Lumpur-Malaysia, tanggal 12-14 Desember 2005.
|
|
12.
|
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
a.
Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa
Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara
di dunia. Lembaga
ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, Amerika Serikat (AS)
berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris
mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman
peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat
dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS, Woodrow Wilson
pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang
diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari
Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah
menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada
beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian Locarno (1925)
dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu
menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi
karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler
(Jerman), dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia,
serta imperialis Jepang yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
Pada saat Perang Dunia II
berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar
bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin
Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan
pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang
isinya sebgai berikut.
- Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
- Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
- Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
- Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
- Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada
tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam
menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberapa pertemuan
sebelum terbentuknya PBB antara lain adalah sebagai berikut :
- Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
- Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
- Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declaration Of United Nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia, dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB. Namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
- Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali
menjadi anggotaa PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada
tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB adalah berikut ini.
1)
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)
Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3)
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4)
Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di
atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB adalah sebagai
berikut.
1)
Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)
Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka
sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)
Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional
dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4)
Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
- Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco
menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum
(General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship
Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice),
Sekretariat. Bagan struktur organisasi dapat dilihat berikut ini.
Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam
badan utama PBB.
Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap
tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari
1946 di Hall Tengah Westminster di London dan
termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di
Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan
khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan
khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang
wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu
suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum
memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur
organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan
Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis,
Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
sangat luas, yaitu sebagai berikut :
1)
Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
2)
Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan,
3)
Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum
mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)
Berhubungan dengan keuangan,
5)
Penetapan keanggotaan,
6)
Mengadakan perubahan piagam,
7)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan
Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya
Dewan Keamanan
(Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah
menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya
dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota.
Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus
dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan perte-muan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan
keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari lima
anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris,
Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih
untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan
keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak veto sampai dengan
sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan
wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu
perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai
tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan
dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman
perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera
guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial)
beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai
berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun
1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara.
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
1)
Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang
digariskan oleh PBB.
2)
Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
3)
Memupuk hak asasi manusia.
4)
Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan
menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
Dewan Perwalian (Trusteeship
Council)
Dewan Perwalian atau Trusteeship
Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong,
membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya.
Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
1)
Anggota yang menguasai daerah perwalian,
2)
Anggota tetap Dewan Keamanan,
3)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
1)
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai
kemerdekaan sendiri,
2)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
3)
Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi
harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh
Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang
daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda).
Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa
jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat
kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional
merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah
Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang
dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB
adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Negara-negara bukan anggota PBB juga
menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah
ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang
menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka
dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah
Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan
negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.
Mahkamah Internasional dalam
mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional
(traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber
hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun
dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional,
terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk
perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan
peraturan-peraturan hukum.
Tugas pokok Mahkamah Internasional
adalah mencakup hal-hal berikut :
1)
Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
2)
Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota PBB.
3)
Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
4)
Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Sekretariat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh
seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh
seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian,
informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan
ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang
Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan
PBB lainnya. Piagam PBB menyediakanpara staff dipilih berdasarkan
aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan
kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Sekretariat terdiri atas berikut
ini.
- Sekretaris Jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 (tujuh) orang Sekretaris Jenderal. Adapun yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal adalah sebagai berikut :
1) Trygve Lie,
Norwegia (1945-1953)
2) Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
4) Kurt
Waldheim, Austria
(1972-1981)
5) Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7) Kofi Annan,
Ghana (1997-2006)
8) Ban Ki-Moon,
Korea Selatan (2006
– …………….. )
9)
Kofi Annan
- Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretry). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu:
1)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Dewan Keamanan,
2)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi,
3)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan Penerangan untuk Daerah yang
Belum Merdeka,
4)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial,
5)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum,
6)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan,
7)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan Pelayanan Umum,
8)
Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan Keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal
pembantu adalah sebagai berikut :
1)
Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan
diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
2)
Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan
sebaik-baiknya.
E. KERJA SAMA DAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
Politik Luar Negeri Republik
Indonesia
- Dasar Pertimbangan
Pada tahun-tahun pertama berdirinya
negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu
munculnya dua kekuatan besar dunia. Satu pihak, yaitu blok Barat dengan
ideologi liberal yang didominasi Amerika dan Blok Timur dengan Ideologi Komunis
yang kuasai Uni Sovyet. Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap
usaha-usaha bangsa Indonesia dalam konsolidasi demi kelangsungan hidup bangsa.
Pengaruh lain adalah adanya
ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi inilah yang
kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar
negerinya. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan
pendirian politik luar negeri Indonesia di dihadapan Badan Pekerja KNIP yang
antara lain berbunyi : “. . . tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia, yang
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara
pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil
dalam mengejar cita-cita kita?”
Pemerintah berpendapat bahwa
pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek
dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang
berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu
Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar
semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas
kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan
negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan kondisi di atas
menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi,
adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri
yang bebas dan aktif.
Sifat politik luar negeri Negara
Repulbik Indonesia yang bebas aktif, mengandung makna sebaga berikut :
- Bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonilisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan disegala bidang.
- Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI
Pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif, didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut
:
- Landasan idiil adalah Pancasila
- Landasan konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
- Landasan opersional adalah sebagai berikut.
- Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang hubungan luar negeri.
- Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut poliyik luar negeri Indonesia.
- Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
- Tujuan Politik Luar Negeri RI
Komitmen negara republik Indonesia
yang menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif, yaitu bertujuan sebagai
berikut :
- Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik
Indonesia, mengemukakan bahwa tujuan politik Indonesia adalah sebagai
berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
- Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri RI
Berdasarkan yang telah disampaikan
oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar
negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Negara kita menjalani politik damai.
- Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
- Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
- Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
- Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
- Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Kerja Sama dan Perjanjian
Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia
Pelaksanaan kerja sama dengan negara
lain baik dalam benuk bilateral, regional, maupun internasional (perjanjanjian
dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari
sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang
ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan
perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
No
|
Jenis/Bentuk
|
Keterangan/Uraian
|
Manfaat Yang Diperoleh
|
1.
|
Bilateral
|
|
|
2.
|
Regional
|
|
|
3.
|
Multilateral
|
|
|
LATIHAN UJI KOMPETENSI
A. Pilihan Ganda
- Tokoh yang berpendapat bahwa hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi, adalah ….
a.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
b.
Charles A. Mc. Clellann
c.
Warsito Sunaryo
d.
Trygve Nathiessen
e.
G. Schwarzenberger
- Hal yang dilarang dalam melakukan kerjasama internasional adalah … .
a.
Kooperatif
b.
Negosiasi
c.
Intervensi
d.
Representasi
e.
Non intervensi
3. 3.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertu-juan untuk menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh … .
a.
Oppenheimer
b.
Lauterpacht
c.
G. Scharzenberger
d.
Mochtar Kusumaatmaja
e.
Konferensi Wina 1969
4.
4. Tahap terakhir dalam pembuatan
perjanjian internasional adalah … .
a.
Persiapan
b.
Pemantauan
c.
Ratification
d.
Negotiation
e.
Signature
- Kekuasaan presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain adalah dalam kedudukannya sebagai … .
a.
Kepala Negara
b.
Kepala Pemerintahan
c.
Wakil Negara
d.
Penguasa tertinggi Negara
e.
Kepala pemerintahan dan kepala
negara
- Hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam melindungi warga negara asing yang melarikan diri adalah ….
a.
Hak Immunitas
b.
Hak Asylum
c.
Persona Non Grata
d.
Egality Rights
e.
Pacta Sunt Servada
7.
7. Hubungan RI – Negara lain dalam arti
non politis diwakili oleh …. .
a.
Ambassador
b.
Gerzant
c.
Korps Konsuler
d.
Korps Diplomatik
e.
Menteri Residen
8. 8.
Tokoh Indonesia yang mengukir sejarah
dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967 adalah ….
a.
Muhammad Hatta
b.
A.H. Nasution
c.
Adam Malik
d.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
e.
Sudarmono
9. 9.
Salah satu asas yang diterapkan
dalam berdirinya Gerakan Non Blok pada tahun 1961, yaitu ….
a.
berupaya memelihara perdamaian dan
keadilan social
b.
mewujudkan negara yang netral dari
negara manapun
c.
wadah perjuangan negara-negara yang
sedang berkembang
d.
wadah bagi negara-negara yang
menentang dominasi Amerika
e.
blok tersendiri yang ekslusif dan
bebas pengaruh komunisme
1 10.
Di bawah ini yang bukan merupakan
alat kelengkapan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa … .
a.
Mejelis Umum
b.
Dewan Keamanan
c.
Dewan Perwakilan
d.
Dewan Ekonomi dan Sosial
e.
Mahkamah Internasional
B.ESAI
1.
Jelaskan arti penting suatu Negara melakukan
hubungan internasional ?
Tidak ada satu bangsapun di
dunia yang hidup tanpa memerlukan bantuan negara lain sehingga suatu negara
perlu menjalin hubungan dengan Negara lain karena ada kebutuhan bersama.
2.
Jelaskan yang dimaksud dengan asas territorial
dalam hubungan internasional ?
Asas territorial yaitu hak
dari suatu Negara atas wilayahnya berhak menegakkan hokum terhadap barang dan
semua orang yang berada di wilayahnya.
3.
Jelaskan pengertian hubungan internasional
menurut J.C.Johan !
Hubungan internasional adalah
suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara Negara-negara
berdaulat.
4.
Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan
internasional ?
Diplomasi, propaganda, sarana
ekonomi, kekuatan militer dan perang
5.
Sebutkan tahapan dalam perjanjian internasional
?
Perundingan,
Penandatangan, Pengesahan
6.
Apa yang dimaksud dengan charter?
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendiri badan yang
melakukan fungsi administratif misalnya atlantik, charter, magna charter.
7.
Apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto
?
Pengakuan negara-negara terhadap suatu negara yang telah berdiri
menurut syarat-syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, ada rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
8.
Sebutkan 5 istilah dalam perjanjian
internasional ?
Pacta, Traktat, Protocol, Piagam, Konvensi.
9.
Sebutkan tugas-tugas umum perwakilan diplomatik?
Representasi, Observasi, Negoisasi, Proteksi, Relationship.
Representasi, Observasi, Negoisasi, Proteksi, Relationship.
10.
Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan
internasinal?
Diplomasi, Propaganda, Sarana Ekonomi, Dan Kekuatan Militer Dan Perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar